Showing posts with label Sri Mulyani. Show all posts
Showing posts with label Sri Mulyani. Show all posts

Saldo Yang Bakal Diintip Ditjen Pajak

Saldo Yang Bakal Diintip Ditjen Pajak


Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam aturan pelaksanaan ini, ditetapkan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk nasabah domestik minimal Rp 200 juta.

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/2017 berlaku sejak 31 Mei 2017.

"PMK tersebut merupakan legislasi sekunder, yakni syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada September 2018. Legislasi primer berupa Perppu dan sekunder, yaitu PMK harus diselesaikan Juni 2017," jelas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Peraturan Menteri ini, diakui Sri Mulyani mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan.

Memuat pula sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan, dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 juga mengatur batasan rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, pasar modal, dan entitas lain di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai Common Reporting Standards (CRS) untuk kepentingan AEoI atau perpajakan internasional, lanjutnya, bagi nasabah entitas luar negeri dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lebih dari US$ 250 ribu.

Itu artinya, saldo rekening nasabah asing yang bisa diintip Ditjen Pajak di atas US$ 250 ribu atau kurang lebih Rp 3,3 miliar (estimasi kurs 13.300 per dolar AS). Sementara bagi

"Sementara bagi rekening keuangan lainnya termasuk rekening tabungan orang pribadi luar negeri, tidak ada batasan saldo minimal. Berapapun nilainya harus dilaporkan," tegas Suryo.

Untuk kepentingan perpajakan domestik, dia menambahkan, batasan saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Ditjen Pajak paling sedikit Rp 200 juta bagi nasabah lokal. Adapun rinciannya:

1. Sektor perbankan

- yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 200 juta
- yang dimiliki entitas atau perusahaan, tanpa batasan saldo minimal

2. Sektor perasuransian

- nilai pertanggungan paling sedikit Rp 200 juta

3. Sektor perkoperasian

- dengan agregat saldo rekening paling sedikit Rp 200 juta

4. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi

- tanpa batasan saldo minimal

"Untuk kepentingan perjanjian internasional, pelaporan rekening keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan dimulai pada 1 Agustus 2018. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik paling lambat 30 April 2018," papar Suryo.

Berikut jadwal laporan pertama lembaga jasa keuangan atas rekening keuangan nasabah secara otomatis:

1. Untuk kepentingan perjanjian internasional (AEoI), paling lambat dilaporkan

- 1 Agustus 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- 31 Agustus 2018 disampaikan OJK kepada Ditjen Pajak
- 30 April 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak

2. Untuk kepentingan perpajakan domestik, paling lambat

- 30 April 2018 pelaporan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain ke Ditjen Pajak.


Sri Mulyani Kesal kepada Importir Sapi


JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani kesal mengetahui minimnya 
setoran pajak perusahaan importir sapi dan jeroan. Ia menduga ada 
permainan untuk sengaja menghindari pajak.

"Makanya saya kesal," ujar perempuan yang kerap disapa Ani 
itu saat memberikan sambutan seusai penandatanganan MoU 
Kemenkeu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 
Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Berdasarkan data, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29 importir 
daging sapi terus menurun sepanjang 2013 hingga 2016. Padahal, 
secara volume, impor daging terus melonjak.

Pada 2016, misalnya, jumlah impor daging sapi beku mencapai 
155.070,2 ton, naik 247 persen dibandingkan impor sapi pada 
2015. Sedangkan impor daging sapi segar mencapai 10.340 ton, 
naik 983 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, impor jeroan pada 2017 mencapai 9,5 ton. 
Padahal, pada 2015 Indonesia tidak mengimpor jeroan sama sekali.

Selain itu, kata Ani, 81 persen importir tersebut diketahui 
menyelewengkan klasifikasi usahanya (KLU). Jadi KLU-nya 
bisa impor barang elektronik, tetapi barang yang masuk 
justru daging sapi.

Bahkan, tutur Ani, wajib pajak importir daging beku juga tidak 
melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Oleh karena itu, Sri Mulyani menggandeng KPPU sebagai mitra 
untuk menindaklanjuti persoalan impor tersebut. Dengan data 
yang dimiliki KPPU, petugas pajak atau bea cukai bisa melacak 
potensi pajak dan bea masuk barang dari para importir tersebut.

"Jadi kalau kita melihat, memang negara ini kalau tidak kompak 
ya dia bisa lewat-lewat saja. Kalau kita sebagai negara bekerja 
sama, pajak bea cukai, KPPU, Mendag, Mentan, Bulog, dan kalau 
dindingnya rapat maka kita bisa menangkapnya," kata Ani.

Sri Mulyani Bahas Rencana Rapat Tahunan IMF-Bank Dunia

Menteri Keuangan Sri Mulyani 
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jumat (3/3/2017). Tujuannya untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Membahas persiapan Annual Meeting IMF-World Bank kan Pak Luhut ditunjuk Presiden menjadi pimpinan dalam kepanitiaannya," ujar Menkeu usai pertemuan itu.

Pemerintah, tutur perempuan yang kerap disapa Ani itu, akan membentuk kepanitiaan nasional untuk menyelenggarakan acara besar tersebut.

Dalam waktu dekat, sejumlah kementerian dan lembaga terkait akan dipanggil untuk memaparkan hal-hal penting yang harus dipersiapkan.

"Banyak yang dipersiapkan termasuk tempatnya, proses tendernya, hingga pembentukan event organizer-nya," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

IMF dan Bank Dunia kata Ani sudah memberikan masukan teknis kepada pemerintah. Termasuk dari pengalaman sejumlah negara yang sudah menjadi tuan rumah Annual Meeting IMF-World Bank.

Rencananya, Annual Meeting IMF-World Bank akan digelar di Nusa Dua Bali pada 2018 mendatang.

Kategori

Kategori