Tanpa Rokok di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Walikota

Tanpa Rokok di Kota Bandung Berdasarkan Peraturan Walikota


Pemerintah Kota Bandung terus bergerak untuk mengurangi jumlah perokok di wilayahnya. Setelah membuat hari tematik Selasa Tanpa Rokok, saat ini Wali Kota Bandung baru saja mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 315 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kota Bandung.

“Tahun ini sudah dikeluarkan Peraturan Walikota 315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung. Yang melarang, membatasi dan memberi sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Contohnya: Laporkan jika ada kios jual rokok dekat sekolah misalnya. Hatur Nuhun.” ujar Emil sapaan akrab Ridwan Kamil melalui akun instagramnya.

Penentuan kawasan tanpa rokok ini dituliskan pada Perwal Nomor 315 Tahun 2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5. Dimana kawasan tanpa rokok ini meliputi

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.


2. Tempat Proses Belajar Mengajar

Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum, dan tempat proses belajar mengajar lainnya.

3. Tempat Ibadah

Tempat ibadah adalah sarana untuk melaksanakan kegiatan keagamaan seperti mesjid, mushalla, gereja, kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.


4. Tempat Anak Bermain

Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, dan tempat bermain anak-anak dan lainnya.


5. Angkutan Umum

Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.


6. Tempat Kerja

Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.

7. Tempat Umum

Tempat umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.


EmoticonEmoticon