Bandung - Polisi menyita barang bukti sabu seberat dua kilogram atau senilai Rp 3 miliar dari tangan sindikat kriminal peredaran narkotika di Jabar. Lima pria turut ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Jabar.
Terbongkarnya kepemilikan sabu tersebut bermula saat polisi meringkus tersangka inisial CP di pintu Tol Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (5/2) lalu. CP menjadi target operasi penangkapan ini tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat satu kilogram.
"Sabu terbungkus plastik itu disembunyikan tersangka di dalam dashboard mobilnya," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (17/2/2017).
Polisi langsung mengembangkan penyelidikan karena CP sudah menyerahkan satu paket besar sabu kepada TYL. CP mengaku diperintah oleh BT untuk mengambil sabu pesanan A. Polisi sigap bergerak menciduk BT di Jalan Daanmogot, Jakarta.
"Kurir ini (CP) mendapat imbalan Rp2 juta dari penyuplai (BT) sabu yang ditangkap di Jakarta," ujar Yusri.
Beberapa jam berikutnya atau sekitar pukul 13.35 WIB pada hari yang sama, sambung Yusri, polisi meringkus TYL di Stasiun Kereta Api Bandung. Polisi menggeledah dan menemukan barang bukti satu paket besar sabu yang disimpan di tas gendong hitam.
"Sabu yang disita polisi ini beratnya satu kilogram," ujar Yusri.
Kepada polisi, TYL mengaku berperan sebagai kurir yang hendak memberikan sabu atas pesanan GH dan HN. Berbekal keterangan TYL polisi membekuk GH dan HN di sebuah rumah kontrakan, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kelima tersangka tersebut diboyong ke Mapolda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi tengah memburu A yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk mengejar bandar yang menggerakkan jaringan peredaran sabu di Jabar.
Harga jual persatu gram sabu ini biasanya Rp 1,5 juta. "Total barang bukti ada dua kilogram atau senilai tiga miliar rupiah. Kalau diasumsikan, satu gram sabu bisa digunakan oleh empat orang, artinya dengan penangkapan tersangka dan digagalkannya peredaran sabu ini dapat menyelamatkan delapan ribu orang," tutur Yusri.
Lima tersangka tersebut mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar. Mereka diganjar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancamah hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
EmoticonEmoticon