Ilustrasi |
bebas visa untuk warga Korea Utara mulai 6 Maret mendatang.
Demikian kantor berita Bernama mengabarkan, Kamis (2/3/2017),
mengutip pernyataan wakil perdana menteri Ahmad Zahid Hamidi.
Mulai 6 Maret mendatang, semua warga Korea Utara
diharuskan mendapatkan visa sebelum memasuki wilayah
Malaysia demi alasan keamanan.
Keputusan ini diambil dua pekan setelah Kim Jong Nam,
kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tewas dibunuh
di bandara Kuala Lumpur.
Sebelum pembunuhan itu, kedua negara menikmati hubungan
bilateral yang cukup hangat dengan warga kedua negara boleh
saling berkunjung dengan kebijakan bebas visa.
Penundaan kebijakan bebas visa ini diambil setelah partai
berkuasa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO)
menggelar protes di luar kantor Kedubes Korea Utara di Kuala Lumpur.
Sejauh ini, aparat keamanan Malaysia telah menahan
Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dan
keduanya sudah dijerat dakwaan pembunuhan.
Sementara seorang pria asal Korea Utara yang juga
ditahan menurut rencana akan segera dibebaskan.
Sementara itu, pemerintah Korea Utara belum mengakui
identitas korban pembunuhan itu tetapi mendesak Malaysia
segera menyerahkan jenazah korban kepada pemerintah Korut.
Selain itu, Korea Utara sudah menegaskan tidak akan
mengakui hasil otopsi terhadap jenazah korban yang dilakuka otorita Malaysia.
EmoticonEmoticon