JAKARTA - Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman, angkat bicara soal alasan pihaknya menggugat warga bernama Mustolih Siradj dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Nur juga angkat bicara soal tuduhan pihaknya tidak transparan soal donasi lewat Alfamart.
Pertama, donasi konsumen menurutnya merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan pihaknya atas aksi kemanusian yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah (NGO).
Program ini merupakan itikad baik pihaknya untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen--yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja--kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengumpulan dilakukan melalui kasir-kasir Alfamart.
"Setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Nur, dalam klarifikasinya. di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sebagai bukti, lanjut Nur, setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasinya. Kemudian pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama, dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya, seperti laman (website) atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik," ujar Nur.
Laporan pertanggungjawaban setiap program juga disampaikan secara reguler kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi izin. Pihaknya juga mengaku menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama.
Dia mengatakan, permintaan Mustolih terkait transparansi dinilai tidak relevan bagi perusahaan.
"Yang dia minta itu enggak relevan, bayangin dia minta itu bukan transparansi, yang dia minta AD/ART, SOP, MoU kita sama yayasan itu seperti apa, dia minta laporan donasi by name by addres, ada 11 dokumen yang dia minta," ujar Nur.
Sementara Nur mengatakan, dalam aturan yang ada, pihaknya hanya perlu mempublikasikan lewat media massa. Dia mengatakan, masyarakat bisa dengan mudah mencari informasi soal donasi itu dengan mencari di internet soal laporan donasi konsumen 2016.
"Dengan itu kita menganggap kita udah transparan, karena setiap empat tahun kita laporan di media. Karena di SK Menterinya cuma mengatakan penyelenggara atau penghimpun dana itu wajib mempublikasikan di media. Jadi kita merasa udah cukup, bukan ngasih 11 dokumen yang dia minta," ujar Nur.
Oleh karenanya, pihaknya membantah menutup-nutupi soal laporan donasi itu. Sementara itu, terkait gugatan terhadap Mustolih, menurutnya tidak terlepas dari pengajuan Mustolih sendiri ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengenai masalah donasi lewat Alfamart tersebut.
Nur mengatakan, Alfamart sudah telah memberikan informasi kepada Mustolih mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang bekerja sama. Namun, lanjut Nur, Mustolih merasa tidak puas dan membawa permasalahan itu ke KIP.
Hanya saja, Nur menyatakan KIP tidak berwenang menangani kasus itu. Sebab, Alfamart adalah perusahaan publik. Sementara kewenangan KIP adalah menyidangkan sengketa untuk Badan Publik.
Namun, KIP menyatakan berwenang terhadap menanganinya dan menyatakan pihaknya sebagai badan publik. Padahal menurutnya tidak tepat karena sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), pihaknya tidak memenuhi definisi sebagai Badan Publik.
Dalam UU KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.
Dalam menyidangkan, KIP kemudian mengabulkan permohonan Mustolih. Nur mengatakan, karena tidak ada mekanisme banding di KIP, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri.
Karenanya, tujuannya sebenarnya untuk membatalkan putusan KIP. Mustolih, lanjut dia, ikut menjadi tergugat karena dia awalnya sebagai pemohon pengajuan masalah donasi itu di KIP.
"Kenapa konsumen ikut tergugat, sebetulnya yang kita gugat KIP untuk membatalkan putusan Alfamart sebagai badan publik. Tapi dalam aturannya juga harus melibatkan konsumen selaku pemohon, karena yang memulai kan dia," ujar Nur.
Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, tidak ada tuntutan berbentuk ganti rugi apapun kepada Mustolih.
"Jelas bahwa gugatan yang diajukan Perusahaan sama sekali tidak dikarenakan konsumen atau donatur tersebut mempertanyakan transparansi program donasi konsumen, namun semata-mata ditujukan agar putusan KIP yang menimbulkan konsekuensi perusahaan (Alfamart) dianggap sebagai badan publik, dapat dibatalkan," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
EmoticonEmoticon