Hukumnya Menolong Korban Kecelakaan di Jalan Raya
Sebagai pengguna jalan, kita dapat terlibat, menyebabkan dan menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Bila mendapati kecelakaan di jalan raya sudah
sepantasnya sebagai sesama manusia kita saling menolong.
Ternyata menolong korban kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Dalam pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.
Berikut bunyi pasal tersebut; “Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.”
Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya yakni apabila seseorang hendak memberikan pertolongan, baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya. Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.
Lain jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain lalu tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.
Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong. Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki ketrampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.
sumber otomania.com
EmoticonEmoticon