Perampokan Rp 500 Juta di Riau Ternyata Pura-Pura

Perampokan Rp 500 Juta di Riau Ternyata Pura-Pura


Seorang‎ sopir yang bekerja di sebuah perusahaan nokok nasional, Rudianto, ditangkap tim gabungan Polsek Siberida dan Polres Indragiri Hulu, Riau. Dia merancang perampokan yang dialaminya.

Sebelumnya, Rudianto mengaku telah dirampok dengan kerugian Rp 500 juta lebih. Namun, hasil penyidikan kepolisian menunjukkan peristiwa di Jalan Lintas Timur Dusun Sei Arang, Kecamatan Siberida, itu dirancang oleh sendiri oleh si sopir.

"Pelaku mengaku telah dirampok dua laki-laki ketika membawa mobil box milik perusahaan. Rupanya dua rampok ini merupakan orang suruhannya," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK.

Kasus pada Jumat, 2 Juni 2017 ini terungkap karena pelaku sendiri. Dia terlihat gugup dan pengakuannya sering berubah ketika dimintai keterangan sehingga menimbulkan kecurigaan. Dalam interogasi itu, pelaku Rudianto mengaku telah membuat skenario dirampok ketika membawa uang perusahaan.

Dari pengakuan Rudianto, diamankan pula dua pelaku lainnya, masing-masing Fetra Yenes dan Rio Putra. Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda serta sudah dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.

"Motif pelaku utama yang juga sopir perusahaan ini masih didalami. Kemudian dari Rp 500 juta milik perusahaan, sudah disita Rp 416 juta lebih, sisanya masih ditelusuri," sebut Guntur.

Diduga Rudianto sudah lama merencanakan perampokan ini. Hingga akhirnya pada Jumat pekan lalu itu dia menjalankan rencananya setelah membawa mobil box perusahaan berisi uang dengan nilai tersebut.

Dalam perjalanan, dua pria yang sudah diperintahkannya menghentikan laju kendaraannya di jalan lintas tersebut. Dua pria tersebut memakai Suzuki Satria FU dan memakai jaket serta helm besar layak perampok jalanan.

Di lokasi itu, mobil bawaan Rudianto setelah dihentikan, dua pria tadi turun dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menyerahkan uang. Dengan keadaan "terpaksa", Rudianto menyerahkan uang tadi beserta telepon genggam.

"Pengakuan sopir mobilnya dipepet ketika melaju 60 kilometer per jam. Pintunya diketok dan dipaksa berhenti. Sopir yang pelaku utama ini sempat pula memundurkan mobilnya," kata Guntur.

Usai kejadian, pelaku langsung melapor ke Mapolsek setempat. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi termasuk supir.

Kepada petugas, pelaku Rudianto menyebut dirinya hanya diancam memakai sebilah pisau dan tak berani melawan. Hanya saja ketika memberikan keterangan ini, Rudianto membuat petugas curiga.

"Dari pengakuan pelaku utama ini, ditangkap dua pelaku lainnya di lokasi berbeda. Pengungkapan dilakukan petugas hanya 1x24 jam lebih kurang. Uang sebesar Rp 416 juta sudah didapat, sisanya masih dicari," ucap Guntur.



EmoticonEmoticon