Malaysia Cabut Kebijakan

Ilustrasi
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia akan membatalkan kebijakan 
bebas visa untuk warga Korea Utara mulai 6 Maret mendatang.
Demikian kantor berita Bernama mengabarkan, Kamis (2/3/2017)
mengutip pernyataan wakil perdana menteri Ahmad Zahid Hamidi.

Mulai 6 Maret mendatang, semua warga Korea Utara 
diharuskan mendapatkan visa sebelum memasuki wilayah 
Malaysia demi alasan keamanan.

Keputusan ini diambil dua pekan setelah Kim Jong Nam, 
kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, tewas dibunuh 
di bandara Kuala Lumpur.

Sebelum pembunuhan itu, kedua negara menikmati hubungan 
bilateral yang cukup hangat dengan warga kedua negara boleh 
saling berkunjung dengan kebijakan bebas visa.

Penundaan kebijakan bebas visa ini diambil setelah partai 
berkuasa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) 
menggelar protes di luar kantor Kedubes Korea Utara di Kuala Lumpur.

Sejauh ini, aparat keamanan Malaysia telah menahan 
Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan Doan Thi Huong (28) dan 
keduanya sudah dijerat dakwaan pembunuhan.

Sementara seorang pria asal Korea Utara yang juga 
ditahan menurut rencana akan segera dibebaskan. 

Sementara itu, pemerintah Korea Utara belum mengakui 
identitas korban pembunuhan itu tetapi mendesak Malaysia 
segera  menyerahkan jenazah korban kepada pemerintah Korut.

Selain itu, Korea Utara sudah menegaskan tidak akan 
mengakui hasil otopsi terhadap jenazah korban  yang dilakuka otorita Malaysia.


EmoticonEmoticon