Bagaimana Nasib Petugas Tol Saat Transaksi Nontunai Berlaku?


Pemerintah akan menerapkan transaksi nontunai di seluruh gerbang tol di Indonesia pada Oktober 2017. Dengan penerapan kebijakan baru ini, bagaimana nasib petugas yang biasanya melakukan pelayanan di gerbang tol?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Triputra Zuna mengatakan, meski transaksi dilakukan secara nontunai, namun petugas yang berjaga di masing-masing gerbang tol tetap ada. Hanya saja jumlahnya tidak akan sebanyak saat masih menerapkan transaksi tunai.

"Petugas masih ada, tapi memang tidak sebanyak yang ada sekarang, yang 1 gardu 1 petugas. Pengendara bisa melakukan sendiri cuma masih perlu ada yang dibantu," ujar dia saat berbincang di Jakarta, seperti ditulis Minggu (7/5/2017).

Nantinya para petugas di gardu tol akan dialihkan ke fungsi lain. Hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pengelola tol. "Betul jumlahnya akan berkurang, tapi BUJT akan merealokasi mereka sehingga bisa difungsikan di tempat-tempat yang kita butuh untuk layanan," kata dia.

Herry juga menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas tol akibat perubahan sistem dari transaksi tunai menjadi transaksi nontunai ini. Potensi PHK tersebut akan ditekan seminimal mungkin. "Sehingga tidak ada PHK, prinsipnya seperti itu. Jadi pelayanan kita improve, PHK-nya tidak ada," tandas dia.

Sebelumnya pada 13 Maret 2017, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan, ‎pelaksanaan transaksi nontunai akan dimulai pada gerbang tol yang berada di wilayah Jabodetabek. Ini mengingat gerbang tol di wilayah tersebut yang paling siap menerapkan sistem ini. "Iya, jadi terutama yang di Jabedetabek ini," ujar di‎a.

‎Untuk mendukung‎ hal ini, maka semua bank akan dilibatkan. Sehingga bukan hanya bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang akan berpartisipasi dalam memuluskan rencana ini. "Integrasi semua di bank. Semua e-money dan semua bank bisa," lanjut dia.

Penerapan kebijakan non-tunai di gerbang tol ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan di gerbang tol. Dengan demikian diharapkan kemacetan pada titik ini bisa ditekan. "Untuk melancarkan, terutama yang di Jabodetabek, karena kalau di Brebes belum," kata dia.

Sementara terkait dengan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas penjaga gerbang tol lantaran adanya perubahan sistem menjadi transaksi nontunai, Basuki akan mencari solusi dari permasalahan tersebut. Dia meyakini tidak akan terjadi PHK akibat adanya perubahan ini.


Sumber : Liputan6.com


EmoticonEmoticon