Rizieq Shihab Resmi Buron

Rizieq Shihab Resmi Buron


Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemimpin FPI itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

"Kasus tersangka HRS, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dia menjelaskan, status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.

"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," terang Argo.

Berdasarkan informasi sementara dari Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.

"Belum (red notice), kita sesuai tahapan-tahapan dulu lah. Tapi saat ini juga penyidik sedang melangsungkan rapat dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri," ucap Argo.

Rizieq Shihab dicari polisi terkait kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rizieq beberapa kali mangkir dan bahkan saat ini dilaporkan berada di luar negeri.

Kediaman Rizieq Shihab Sepi

Setelah polisi menetapkan imam besar ormas FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka, dalam kasus percakapan mengandung konten pornografi, rumah pribadi Rizieq di Jalan Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sepi.

tidak ada aktivitas berarti, baik di rumah Rizieq ataupun markas DPP FPI yang masih berada satu lingkungan.

Rizieq diketahui masih berada di Arab Saudi, saat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan surat perintah penangkapan atas dirinya terbit. Pengacaranya menyatakan belum menerima salinan surat-surat itu.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, kini menanti surat resmi dari penyidik Polda Metro Jaya, untuk membawa pulang Rizieq ke tanah air.

Sebelum semua tindakan hukum, termasuk keimigrasian dan koordinasi dengan interpol dilakukan, penyidik berharap tersangka kooperatif dan kembali ke tanah air.



EmoticonEmoticon