Penyanyi dan rapper kawakan Iwa Kusuma atau yang lebih dikenal dengan Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (29/4/2017) pagi.
Iwa K ketahuan membawa ganja saat melintasi pintu X-Ray dan langsung diperiksa satpam.
Tanpa perlawanan, Iwa K akhirnya digelandang ke Polres Bandara Soekarno Hatta. Kini ia pun tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait ganja yang ia bawa.
"Sekarang yang bersangkutan (Iwa K) masih dalam pemeriksaan. Sementara ini kami lagi lakukan pemeriksaan terhadap barang buktinya ke Puslabfor dulu," kata Kompol Martua Silitonga.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga mengatakan Iwa K ditangkap sekitar jam 05:00 pagi. "Barang buktinya diduga ada kandungan THC atau ganja. Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam 3 linting rokok Dji Sám Soe," ungkap Kompol Martua Silitonga.
Lalu berita penangkapan Iwa K ini ternyata memunculkan lagi isu legalisasi ganja yang sempat ramai diperbincangkan.
Dalam akun pribadi sosial media Iwa K @iwatherock pendukung legalisasi ganja memberikan suaranya dan berkomentar.
Salah satunya akun @abidzar yang menuliskan “ Keep fighting for legalize man!!Jah blessed
Kemudian akun bernama @zsurya02 yang juga berkomentar Ganja itu obat untuk penyakit ringan dan berat @ras_muhamad
Diketahui sebulan yang lalu sekelompok orang yang tergabung dalam Legalisasi Ganja Nusantara (LGN) menyerukan legalisasi ganja di Indonesia.
LGN adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak 2008 dan mengklaim bahwa organisasinya tidak mengajak masyarakat untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menggunakan ganja untuk alasan apapun yang tidak dibenarkan oleh hokum.
Namun,organisasi ini disebut menyampaikan informasi berdasarkan tinjauan literature dari berbagai sumber ilmu pengetahuan.
EmoticonEmoticon